Oleh
Khayrurrijal
Mahasiswa
pascasarjana Centre for Advanced Studies on Science, Islam, and Civilization
(CASIS), Universiti Teknologi Malaysia (UTM)
Hari ke-21 pada bulan April ini
adalah hari yang menarik. Kartini merupakan asosiasi yang biasa muncul dalam
benak banyak orang. Tapi, tulisan ini tidak hendak membincangkan tentang
Kartini. Tulisan singkat ini akan membincangkan perihal perempuan.
Gerakan pembebasan dan penyetaraan
perempuan begitu menarik banyak pihak, baik itu setuju ataupun tidak.
Masing-masing pihak menggunakan pelbagai argumentasi yang disusun secara logis.
Ada persamaan dari kedua belah pihak dan ada pula perbedaannya. Persamaannya
adalah keduanya berbicara pula tentang kebebasan dan kesetaraan. Namun,
perbedaannya adalah keduanya memiliki penjelasan yang berbeda perihal dua kata
tersebut.
Sangat baik untuk diingat bahwa
salah satu sebab kemunculan sebuah persoalan di dalam masyarakat kita
disebabkan oleh perbedaan penjelasan (baca: terminologis/istilahi)
sebuah kata, bukan makna literal kata tersebut (baca: etimologis/lughawi).
Kesetaraan
Perempuan
Di dalam Kamus
Bahasa Indonesia, setara berasal dari tara. Makna tara adalah yang sama (tingkatnya, kedudukan-nya, dsb); banding(an);
imbangan. Kemudian, dapat pula membentuk tertara yang maknanya terbandingkan.
Dari kata tersebut pula, setara dimunculkan, yang maknanya sejajar (sama
tingginya; 2 sama tingkatnya (kedudukannya dsb); 3sepadan; seimbang.
Tara sangat berhubungan
dengan penilaian secara perbandingan. Dapat dilihat dalam contoh kalimat: Kasih
ibu tiada tara. Makna tara dalam kalimat tersebut menyatakan makna
sifat tiada terbandingkan dari sifat kasih ibu dibandingkan dengan
kasih-kasih yang lain.
Namun, dalam hal kesetaraan
perempuan, kata setara menjadi terjemahan bahasa Indonesia dari kata equality
dalam bahasa Inggris. Makna kata tersebut adalah the fact of being equal in
rights, status, advantages. Di lain pihak, kata tersebut juga dimaknai
dengan didampingi kata ‘adl atau adil.
Begitu
juga perihal kata kebebasan. Ada pihak yang memaknai kata tersebut
dengan kata freedom. Pihak lain memaknainya dengan kata ikhtiyar.
Lalu,
apa sebenarnya yang membuat kedua belah pihak tersebut menjelaskan dua kata
tersebut secara berbeda?
Perbedaan tersebut terletak pada
pandangan hidup (worldview) yang berlaku di dalam benak kedua belah
pihak. Pemberian penjelasan, contoh, dan penafsiran fakta-fakta sangat terkait
dengan pandangan hidup yang diterima masing-masing pihak. Dengan demikian,
menjadi jelas pula pentingnya memiliki pandangan hidup dalam memahami Tuhan,
alam semesta, dan insan. Ketidakjelasan tentang pandangan hidup pulalah yang
membuat kehidupan menjadi tidak jelas, bahkan menjadi kacau. Oleh karena
ketidakjelasan dan kekacauan pandangan pun akhirnya akan mewujud dalam
kehidupan sehari-hari.
Kemudian, mungkin muncul pertanyaan
lain: Bagaimana menilai di antara kedua penjelasan tersebut? Manakah yang benar
dan mana yang salah?
Untuk menilai penjelasan tersebut,
maka diperlukan kemampuan untuk menelusuri secara logis, mengujinya dalam
kehidupan, baik atau buruk. Tentu saja, mudah pula dipahami bahwa sebuah
penjelasan yang diterima oleh seseorang dengan kondisi jasmani yang sehat,
akal, ruhani, ekonomi, dan lain-lain pun sehat, maka sesuatu tersebut diterima
dengan kondisi paling baik dari seseorang. Mudah juga dipahami bahwa sebuah
penjelasan yang diberikan oleh seseorang dengan kondisi paling prima, maka
penjelasan tersebut pun diberikan dalam bentuk paling baik. Dengan begitu,
jelaslah bahwa kita mesti mengetahui terlebih dahulu hal-hal tersebut.
Kini,
mari kita masuk ke dalam analisis perihal perempuan. Dengan diandaikan bahwa
kita telah memahami kondisi sehat segala sesuatu yang kita miliki untuk menilai
analisis tersebut.
Ketika kata kesetaraan
dilekatkan kepada perempuan, maka maknanya bahwa perempuan itu sejajar, sama
tingginya, sama tingkatnya, kedudukannya, sepadan, dan seimbang dibandingkan
dengan insan lain. Insan yang dimaksud di sini adalah laki-laki. Sebab,
perempuan dan laki-laki memang berada pada klasifikasi yang sama, yakni jenis
kelamin. Berbeda dengan laki-laki dan perempuan, anak-anak atau dewasa
masuk dalam klasifikasi usia.
Jelas bahwa kesetaraan perempuan dalam
pelbagai bidang akan dibandingkan dengan laki-laki. Perbandingan ini terlihat
jelas bagi kita jika meninjau sejarah insan di pelbagai belahan bumi.
Bagi
Barat, pandangan rendah dan penindasan terhadap perempuan sudah berlaku sejak
ribuan tahun lalu. Penyebabnya adalah bias kelelakian (patriarchy) ke
seluruh bidang kehidupan dan peradaban insan. Barat menyadarinya baru setelah
masa Pencerahan (Englightnment/Aufklarung).
Meminjam
konsep dan semangat Karl Marx dan Marxis, para perempuan Barat mendapat
pandangan dan tenaga untuk melakukan pembebasan dari penindasan. Perempuan
Barat menggubah konsep borjuis dan proletar dan menerapkannya
kepada penindasan laki-laki kepada perempuan. Maka, akan ada suatu masa ketika
penindasan tersebut akan menghancurkan kaum borjuis melalui sebuah revolusi.
Perempuan
Barat melihat bahwa laki-laki telah membenarkan tindakan penindasan tersebut
melalui pelbagai cara. Lelaki menggunakan pembenaran sains, ekonomi, sosial,
hukum, budaya, bahkan agama. Maka, sudah menjadi keharusan bagi perempuan Barat
untuk menghilangkan bias kelelakian tersebut. Mereka bahkan mengajukan bahwa
teologi seharusnya diganti tealogi karena Tuhan juga perempuan.
Di belahan bumi lain, memang banyak
yang melihat perempuan dengan pandangan rendah, meskipun terdapat beberapa
kebudayaan yang menggunakan sistem matriarkal (garis keturunan ibu/perempuan).
Namun, di tengah kondisi tersebut, terdapat pandangan lain yang bukan buatan
insan dan tidak terjerat distorsi kelelakian, bahkan sifat alam semesta ini.
Sedari awal Islam menyatakan
keasliannya. Ia tidak diciptakan oleh insan. Inilah keyakinan (certainty)
yang dimiliki oleh Muslim, sejak awal hingga saat ini. Di dalam Islamlah
pandangan tentang perempuan menjadi berbeda begitu drastis. Pandangan ini
berbeda dengan kebudayaan Arab, bahkan dengan kebudayaan bukan Arab.
Hal yang paling penting ditetapkan
dari Islam adalah bahwa perempuan adalah manusia atau insan. Hal ini jelas berbeda
dengan pandangan yang menyatakan bahwa perempuan adalah separuh insan atau
malah bukan insan. Perempuan disamakan dengan anak-anak yang tidak memiliki
kecerdasan. Mereka diperlakukan seperti hewan peliharaan dan untuk berkembang
biak. Dengan demikian, perlakuan kepada perempuan pun harus sesuai dengan
pandangan tersebut.
Perempuan harus diperlakukan dengan
baik. Mereka adalah “pakaian” bagi laki-laki dan begitu pula sebaliknya. Dalam
warisan, mereka mendapatkan bagian yang terjamin, bahkan lebih besar
dibandingkan lelaki jika dilihat secara keseluruhan. Bahkan, lelakilah yang
harus menjamin kehidupan perempuan. Dari sisi menuntut ilmu, mereka memiliki
kewajiban yang sama seperti laki-laki. Dari sisi ibadah, kewajiban mereka pun
sebagian besarnya sama dengan laki-laki.
Namun, jelas dan mudah dipahami akal
bahwa ada persamaan antara lelaki dan perempuan. Dan juga terdapat perbedaan di
antara keduanya. Memandang keduanya adalah sama secara keseluruhan adalah
mengelirukan. Walhasil, akan muncul pula salah perlakuan. Namun, memandang
keduanya berbeda secara keseluruhan juga akan memunculkan persoalan yang
serupa. Maka, hal yang dapat diterima adalah ada yang sama dan ada pula yang
berbeda di antara keduanya.
Perbedaan yang paling kentara antara
laki-laki dan perempuan adalah perihal jasmani. Sisi ini dapat pula
mempengaruhi sisi-sisi lain dari laki-laki dan perempuan, seperti perannya di
dalam masyarakat.
Namun, ada sebagian pihak yang
menilai bahwa laki-laki dan perempuan memang merupakan klasifikasi dari jenis
kelamin. Akan tetapi, terdapat kategori lain, yakni maskulin dan feminin, yang
masuk dalam klasifikasi gender.
Kata gender di dalam banyak
borang atau formulir data diri harus diisi dengan L/M (laki-laki/male)
atau P/F (perempuan/female). Akan tetapi, perempuan Barat (feminis)
menilai bahwa keduanya adalah berbeda. Perbedaan ini dibuat dengan pembuatan
dikotomi nature dan nurture. Nature adalah sesuatu yang
alamiah, sedangkan nurture adalah sesuatu yang diciptakan insan dalam
kebudayaan. Menurut para feminis, jenis kelamin itulah yang termasuk nature,
sedangkan gender termasuk dalam kategori nurture.
Cara pandangan nature/nurture
ini nampak logis. Namun, akan memunculkan problem jika masuk di dalam cara
pandang dualisme. Terlebih, jika dikotomi tersebut dipandang secara
reduksionistik (penghilangan salah satu unsur). Para feminis pada mulanya
mempertahankan eksistensi atau wujudnya dikotomi tersebut. Akan tetapi, karena
dipelakukan dalam pandangan dualisme, maka pertentangan yang muncul di antara
keduanya membuat unsur nature menjadi tidak penting sama sekali. Sebab,
saat insan mulai memahami tentang alam semesta dan bertindak atas dasar
pemahaman tersebut, maka nature seketika berubah menjadi nurture.
Feminis mungkin akan menyatakan
bahwa inilah sifat kehidupan. Akan tetapi, mereka meninggalkan perihal takrif
atau definisi insan. Takrif tersebut begitu penting karena perempuan adalah
insan. Dari situ pula kita dapat memahami secara kuat perihal perempuan.
Dengan meninggalkan penakrifan
perihal insan, sesungguhnya meninggalkan sesuatu yang penting. Menurut Chomsky,
dalam video debat antara dia dengan Michel Foucault, hal ini memungkinkan bagi
penguasa yang zalim untuk memberikan takrifnya sendiri dan menerapkannya dengan
jalan politik dan legalisasi hukum. Maka, kita harus cukup berani untuk masuk
ke dalam penakrifan tersebut, sembari sadar bahwa ada pihak-pihak tertentu yang
akan berusaha memasukkan takrifnya sendiri.
Jika, diterima bahwa ada jenis
kelamin dan gender, maka akan ada laki-laki dan perempuan biologis, dan
laki-laki dan perempuan kultural. Dengan cara pandang ini, terciptalah
kebingungan tentang apa itu perempuan dan apa itu laki-laki.
Apakah
esensi perempuan? Apakah yang membuat perempuan menjadi perempuan atau
laki-laki menjadi laki-laki adalah bekerja di pabrik?; apakah yang menjadikan
mereka menjadi diri mereka adalah menyapu? Apa yang membenarkan seseorang untuk
menyatakan bahwa diri mereka lelaki atau perempuan? Hal yang paling jelas untuk
menjadi dasar adalah ilmu.
Jika
penakrifan atau pendefinisian dilakukan secara deskriptif (rasm), maka
perlu diingat bahwa deskripsi atau pemerian tersebut bukanlah yang menjadikan
sesuatu sebagai sesuatu itu. Jelas pula bahwa pendefinisian yang arbitrer dan
bahkan kabur ini membuat pula kekaburan di dalam pemahaman tentang diri
sendiri.
Penekanan
yang terlalu berlebihan pada sisi kejiwaan atau psikologis, bahkan tanpa
dihubungkan dengan sisi keseluruhan dari seseorang, akan membuat seseorang
mengukur secara tidak jelas tentang identitas dirinya. Perasaan dan sugesti
lingkungan tanpa disertai ilmu yang memadai, maka seseorang akan salah paham
dan salah tindak dalam kehidupannya.
Semangat
pembebasan perempuan dari penindasan, ternyata tak juga memberi kebebasan.
Perempuan justru berjalan melintasi tempatnya. Lalu kebingungan mencari tempat
duduk yang nyaman bagi keberadaannya.
Rancangan
Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG)
Bagaimana penerimaan perempuan
terhadap RUU ini (Republika, Jumat, 16/3/2012)?
Mungkin akan ada perempuan atau
pihak-pihak yang menyatakan bahwa Indonesia memang memiliki banyak persoalan
perihal perempuan di banyak wilayah Indonesia. Aturan-aturan yang ada dinilai
tidak dapat menyalurkan aspirasi para perempuan di Indonesia.
Namun, alih-alih terlalu fokus
kepada sisi teknis dari RUU KKG, sebaiknya kita lebih fokus kepada
takrif-takrif yang dibuat dalam RUU tersebut. Mengapa? Oleh karena takrif
tersebutlah yang menentukan kerangka kerja (framework) tataran teknis
dan perluasan aturan tersebut.
Takrif tersebut pun merupakan bagian
penting dari pandangan hidup. Sebuah tindakan yang sama dapat bermakna berbeda
karena perbedaan pandangan hidup. Seseorang yang tidak percaya Tuhan dan yang
percaya Tuhan akan menilai pemberian uang derma sebagai sesuatu yang berbeda
makna. Maka, dalam kasus ini, pemberian solusi teknis yang mungkin sama, akan
menjadi berbeda tempatnya di dalam pandangan hidup pelbagai pihak.
Dalam hal RUU KKG takrif tentang
gender sebagai berikut:
“Gender
adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang
merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat
dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya
tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.”
Walhasil,
“Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan
laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol,
dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (Pasal 1, ayat
2).
Makna adil pun menjadi keadilan
gender sebagai, “Suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya
persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota
keluarga, masyarakat, dan warga negara.” (Pasal 1, ayat 3).
Beberapa solusi yang teknis, meski
nampaknya tidak bermasalah, akan bermasalah jika diletakkan di dalam
kerangka-pandang gender. Pandangan itulah yang membuatnya menjadi signifikan. karena,
pandangan inilah yang akan membuat seluruh pasal, misalnya, dipahami sesuai
dengan pandangan tersebut. Dan pandangan ini termaktub di dalam takrif
konsep-konsep penting di dalam RUU tersebut. Maka, takrif tersebut harus
diperhatikan.
Lalu,
mesti dilihat apakah keberadaan RUU ini diperlukan atau tidak. mengapa harus
ada penekanan kepada gender. jika persoalannya terletak kepada persoalan rumah
tangga. perihal istri dan suami. Maka, tentu saja, konsep-konsep bahkan usulan
teknis yang baru di dalam RUU, hanya bisa beroperasi di dalam kerangka pandang
yang berbeda dengan aturan-aturan sebelumnya. Oleh sebab itu, definisi pun
dimasukkan sebagai sebuah pembenaran secara epistemologis perihal aturan-aturan
itu.
Sebuah
pertanyaan penting harus dijawab oleh para perempuan: Apakah menjadi setara
telah menjadi sesuatu yang tiada tara?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar