SELAMAT DATANG, WAHAI INSAN YANG DIMULIAKAN TUHAN

Muliakan dirimu
Kar'na Tuhan t'lah memuliakanmu
Muliakan Tuhan
Kau 'kan temui kesejatian

usai itu usia tak sia-sia
layaknya sa'i, lalu bersua
lalu Ia titipkan pesan dalam jiwa:
"Kembalilah kau ke dunia..."

Rabu, 28 Agustus 2013

SETARA TIADA TARA!?


Oleh Khayrurrijal

Mahasiswa pascasarjana Centre for Advanced Studies on Science, Islam, and Civilization (CASIS), Universiti Teknologi Malaysia (UTM)

            Hari ke-21 pada bulan April ini adalah hari yang menarik. Kartini merupakan asosiasi yang biasa muncul dalam benak banyak orang. Tapi, tulisan ini tidak hendak membincangkan tentang Kartini. Tulisan singkat ini akan membincangkan perihal perempuan.
            Gerakan pembebasan dan penyetaraan perempuan begitu menarik banyak pihak, baik itu setuju ataupun tidak. Masing-masing pihak menggunakan pelbagai argumentasi yang disusun secara logis. Ada persamaan dari kedua belah pihak dan ada pula perbedaannya. Persamaannya adalah keduanya berbicara pula tentang kebebasan dan kesetaraan. Namun, perbedaannya adalah keduanya memiliki penjelasan yang berbeda perihal dua kata tersebut.
            Sangat baik untuk diingat bahwa salah satu sebab kemunculan sebuah persoalan di dalam masyarakat kita disebabkan oleh perbedaan penjelasan (baca: terminologis/istilahi) sebuah kata, bukan makna literal kata tersebut (baca: etimologis/lughawi).

Kesetaraan Perempuan
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia, setara berasal dari tara. Makna tara adalah  yang sama (tingkatnya, kedudukan-nya, dsb); banding(an); imbangan. Kemudian, dapat pula membentuk tertara yang maknanya terbandingkan. Dari kata tersebut pula, setara dimunculkan, yang maknanya sejajar (sama tingginya; 2 sama tingkatnya (kedudukannya dsb); 3sepadan; seimbang.
            Tara sangat berhubungan dengan penilaian secara perbandingan. Dapat dilihat dalam contoh kalimat: Kasih ibu tiada tara. Makna tara dalam kalimat tersebut menyatakan makna sifat tiada terbandingkan dari sifat kasih ibu dibandingkan dengan kasih-kasih yang lain.
            Namun, dalam hal kesetaraan perempuan, kata setara menjadi terjemahan bahasa Indonesia dari kata equality dalam bahasa Inggris. Makna kata tersebut adalah the fact of being equal in rights, status, advantages. Di lain pihak, kata tersebut juga dimaknai dengan didampingi kata ‘adl atau adil.
Begitu juga perihal kata kebebasan. Ada pihak yang memaknai kata tersebut dengan kata freedom. Pihak lain memaknainya dengan kata ikhtiyar.
Lalu, apa sebenarnya yang membuat kedua belah pihak tersebut menjelaskan dua kata tersebut secara berbeda?
            Perbedaan tersebut terletak pada pandangan hidup (worldview) yang berlaku di dalam benak kedua belah pihak. Pemberian penjelasan, contoh, dan penafsiran fakta-fakta sangat terkait dengan pandangan hidup yang diterima masing-masing pihak. Dengan demikian, menjadi jelas pula pentingnya memiliki pandangan hidup dalam memahami Tuhan, alam semesta, dan insan. Ketidakjelasan tentang pandangan hidup pulalah yang membuat kehidupan menjadi tidak jelas, bahkan menjadi kacau. Oleh karena ketidakjelasan dan kekacauan pandangan pun akhirnya akan mewujud dalam kehidupan sehari-hari.
            Kemudian, mungkin muncul pertanyaan lain: Bagaimana menilai di antara kedua penjelasan tersebut? Manakah yang benar dan mana yang salah?
            Untuk menilai penjelasan tersebut, maka diperlukan kemampuan untuk menelusuri secara logis, mengujinya dalam kehidupan, baik atau buruk. Tentu saja, mudah pula dipahami bahwa sebuah penjelasan yang diterima oleh seseorang dengan kondisi jasmani yang sehat, akal, ruhani, ekonomi, dan lain-lain pun sehat, maka sesuatu tersebut diterima dengan kondisi paling baik dari seseorang. Mudah juga dipahami bahwa sebuah penjelasan yang diberikan oleh seseorang dengan kondisi paling prima, maka penjelasan tersebut pun diberikan dalam bentuk paling baik. Dengan begitu, jelaslah bahwa kita mesti mengetahui terlebih dahulu hal-hal tersebut.
Kini, mari kita masuk ke dalam analisis perihal perempuan. Dengan diandaikan bahwa kita telah memahami kondisi sehat segala sesuatu yang kita miliki untuk menilai analisis tersebut.
            Ketika kata kesetaraan dilekatkan kepada perempuan, maka maknanya bahwa perempuan itu sejajar, sama tingginya, sama tingkatnya, kedudukannya, sepadan, dan seimbang dibandingkan dengan insan lain. Insan yang dimaksud di sini adalah laki-laki. Sebab, perempuan dan laki-laki memang berada pada klasifikasi yang sama, yakni jenis kelamin. Berbeda dengan laki-laki dan perempuan, anak-anak atau dewasa masuk dalam klasifikasi usia.
            Jelas bahwa kesetaraan perempuan dalam pelbagai bidang akan dibandingkan dengan laki-laki. Perbandingan ini terlihat jelas bagi kita jika meninjau sejarah insan di pelbagai belahan bumi.
Bagi Barat, pandangan rendah dan penindasan terhadap perempuan sudah berlaku sejak ribuan tahun lalu. Penyebabnya adalah bias kelelakian (patriarchy) ke seluruh bidang kehidupan dan peradaban insan. Barat menyadarinya baru setelah masa Pencerahan (Englightnment/Aufklarung).
Meminjam konsep dan semangat Karl Marx dan Marxis, para perempuan Barat mendapat pandangan dan tenaga untuk melakukan pembebasan dari penindasan. Perempuan Barat menggubah konsep borjuis dan proletar dan menerapkannya kepada penindasan laki-laki kepada perempuan. Maka, akan ada suatu masa ketika penindasan tersebut akan menghancurkan kaum borjuis melalui sebuah revolusi.
Perempuan Barat melihat bahwa laki-laki telah membenarkan tindakan penindasan tersebut melalui pelbagai cara. Lelaki menggunakan pembenaran sains, ekonomi, sosial, hukum, budaya, bahkan agama. Maka, sudah menjadi keharusan bagi perempuan Barat untuk menghilangkan bias kelelakian tersebut. Mereka bahkan mengajukan bahwa teologi seharusnya diganti tealogi karena Tuhan juga perempuan.
            Di belahan bumi lain, memang banyak yang melihat perempuan dengan pandangan rendah, meskipun terdapat beberapa kebudayaan yang menggunakan sistem matriarkal (garis keturunan ibu/perempuan). Namun, di tengah kondisi tersebut, terdapat pandangan lain yang bukan buatan insan dan tidak terjerat distorsi kelelakian, bahkan sifat alam semesta ini.
            Sedari awal Islam menyatakan keasliannya. Ia tidak diciptakan oleh insan. Inilah keyakinan (certainty) yang dimiliki oleh Muslim, sejak awal hingga saat ini. Di dalam Islamlah pandangan tentang perempuan menjadi berbeda begitu drastis. Pandangan ini berbeda dengan kebudayaan Arab, bahkan dengan kebudayaan bukan Arab.
            Hal yang paling penting ditetapkan dari Islam adalah bahwa perempuan adalah manusia atau insan. Hal ini jelas berbeda dengan pandangan yang menyatakan bahwa perempuan adalah separuh insan atau malah bukan insan. Perempuan disamakan dengan anak-anak yang tidak memiliki kecerdasan. Mereka diperlakukan seperti hewan peliharaan dan untuk berkembang biak. Dengan demikian, perlakuan kepada perempuan pun harus sesuai dengan pandangan tersebut.
            Perempuan harus diperlakukan dengan baik. Mereka adalah “pakaian” bagi laki-laki dan begitu pula sebaliknya. Dalam warisan, mereka mendapatkan bagian yang terjamin, bahkan lebih besar dibandingkan lelaki jika dilihat secara keseluruhan. Bahkan, lelakilah yang harus menjamin kehidupan perempuan. Dari sisi menuntut ilmu, mereka memiliki kewajiban yang sama seperti laki-laki. Dari sisi ibadah, kewajiban mereka pun sebagian besarnya sama dengan laki-laki.
            Namun, jelas dan mudah dipahami akal bahwa ada persamaan antara lelaki dan perempuan. Dan juga terdapat perbedaan di antara keduanya. Memandang keduanya adalah sama secara keseluruhan adalah mengelirukan. Walhasil, akan muncul pula salah perlakuan. Namun, memandang keduanya berbeda secara keseluruhan juga akan memunculkan persoalan yang serupa. Maka, hal yang dapat diterima adalah ada yang sama dan ada pula yang berbeda di antara keduanya.
            Perbedaan yang paling kentara antara laki-laki dan perempuan adalah perihal jasmani. Sisi ini dapat pula mempengaruhi sisi-sisi lain dari laki-laki dan perempuan, seperti perannya di dalam masyarakat.
            Namun, ada sebagian pihak yang menilai bahwa laki-laki dan perempuan memang merupakan klasifikasi dari jenis kelamin. Akan tetapi, terdapat kategori lain, yakni maskulin dan feminin, yang masuk dalam klasifikasi gender.
            Kata gender di dalam banyak borang atau formulir data diri harus diisi dengan L/M (laki-laki/male) atau P/F (perempuan/female). Akan tetapi, perempuan Barat (feminis) menilai bahwa keduanya adalah berbeda. Perbedaan ini dibuat dengan pembuatan dikotomi nature dan nurture. Nature adalah sesuatu yang alamiah, sedangkan nurture adalah sesuatu yang diciptakan insan dalam kebudayaan. Menurut para feminis, jenis kelamin itulah yang termasuk nature, sedangkan gender termasuk dalam kategori nurture.
            Cara pandangan nature/nurture ini nampak logis. Namun, akan memunculkan problem jika masuk di dalam cara pandang dualisme. Terlebih, jika dikotomi tersebut dipandang secara reduksionistik (penghilangan salah satu unsur). Para feminis pada mulanya mempertahankan eksistensi atau wujudnya dikotomi tersebut. Akan tetapi, karena dipelakukan dalam pandangan dualisme, maka pertentangan yang muncul di antara keduanya membuat unsur nature menjadi tidak penting sama sekali. Sebab, saat insan mulai memahami tentang alam semesta dan bertindak atas dasar pemahaman tersebut, maka nature seketika berubah menjadi nurture.
            Feminis mungkin akan menyatakan bahwa inilah sifat kehidupan. Akan tetapi, mereka meninggalkan perihal takrif atau definisi insan. Takrif tersebut begitu penting karena perempuan adalah insan. Dari situ pula kita dapat memahami secara kuat perihal perempuan.
            Dengan meninggalkan penakrifan perihal insan, sesungguhnya meninggalkan sesuatu yang penting. Menurut Chomsky, dalam video debat antara dia dengan Michel Foucault, hal ini memungkinkan bagi penguasa yang zalim untuk memberikan takrifnya sendiri dan menerapkannya dengan jalan politik dan legalisasi hukum. Maka, kita harus cukup berani untuk masuk ke dalam penakrifan tersebut, sembari sadar bahwa ada pihak-pihak tertentu yang akan berusaha memasukkan takrifnya sendiri.
            Jika, diterima bahwa ada jenis kelamin dan gender, maka akan ada laki-laki dan perempuan biologis, dan laki-laki dan perempuan kultural. Dengan cara pandang ini, terciptalah kebingungan tentang apa itu perempuan dan apa itu laki-laki.
Apakah esensi perempuan? Apakah yang membuat perempuan menjadi perempuan atau laki-laki menjadi laki-laki adalah bekerja di pabrik?; apakah yang menjadikan mereka menjadi diri mereka adalah menyapu? Apa yang membenarkan seseorang untuk menyatakan bahwa diri mereka lelaki atau perempuan? Hal yang paling jelas untuk menjadi dasar adalah ilmu.
Jika penakrifan atau pendefinisian dilakukan secara deskriptif (rasm), maka perlu diingat bahwa deskripsi atau pemerian tersebut bukanlah yang menjadikan sesuatu sebagai sesuatu itu. Jelas pula bahwa pendefinisian yang arbitrer dan bahkan kabur ini membuat pula kekaburan di dalam pemahaman tentang diri sendiri.
Penekanan yang terlalu berlebihan pada sisi kejiwaan atau psikologis, bahkan tanpa dihubungkan dengan sisi keseluruhan dari seseorang, akan membuat seseorang mengukur secara tidak jelas tentang identitas dirinya. Perasaan dan sugesti lingkungan tanpa disertai ilmu yang memadai, maka seseorang akan salah paham dan salah tindak dalam kehidupannya.
Semangat pembebasan perempuan dari penindasan, ternyata tak juga memberi kebebasan. Perempuan justru berjalan melintasi tempatnya. Lalu kebingungan mencari tempat duduk yang nyaman bagi keberadaannya.

Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG)
            Bagaimana penerimaan perempuan terhadap RUU ini (Republika, Jumat, 16/3/2012)?
            Mungkin akan ada perempuan atau pihak-pihak yang menyatakan bahwa Indonesia memang memiliki banyak persoalan perihal perempuan di banyak wilayah Indonesia. Aturan-aturan yang ada dinilai tidak dapat menyalurkan aspirasi para perempuan di Indonesia.
            Namun, alih-alih terlalu fokus kepada sisi teknis dari RUU KKG, sebaiknya kita lebih fokus kepada takrif-takrif yang dibuat dalam RUU tersebut. Mengapa? Oleh karena takrif tersebutlah yang menentukan kerangka kerja (framework) tataran teknis dan perluasan aturan tersebut.
            Takrif tersebut pun merupakan bagian penting dari pandangan hidup. Sebuah tindakan yang sama dapat bermakna berbeda karena perbedaan pandangan hidup. Seseorang yang tidak percaya Tuhan dan yang percaya Tuhan akan menilai pemberian uang derma sebagai sesuatu yang berbeda makna. Maka, dalam kasus ini, pemberian solusi teknis yang mungkin sama, akan menjadi berbeda tempatnya di dalam pandangan hidup pelbagai pihak.
            Dalam hal RUU KKG takrif tentang gender sebagai berikut:

“Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.”

Walhasil, “Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (Pasal 1, ayat 2).
            Makna adil pun menjadi keadilan gender sebagai, “Suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara.” (Pasal 1, ayat 3).
            Beberapa solusi yang teknis, meski nampaknya tidak bermasalah, akan bermasalah jika diletakkan di dalam kerangka-pandang gender. Pandangan itulah yang membuatnya menjadi signifikan. karena, pandangan inilah yang akan membuat seluruh pasal, misalnya, dipahami sesuai dengan pandangan tersebut. Dan pandangan ini termaktub di dalam takrif konsep-konsep penting di dalam RUU tersebut. Maka, takrif tersebut harus diperhatikan.
Lalu, mesti dilihat apakah keberadaan RUU ini diperlukan atau tidak. mengapa harus ada penekanan kepada gender. jika persoalannya terletak kepada persoalan rumah tangga. perihal istri dan suami. Maka, tentu saja, konsep-konsep bahkan usulan teknis yang baru di dalam RUU, hanya bisa beroperasi di dalam kerangka pandang yang berbeda dengan aturan-aturan sebelumnya. Oleh sebab itu, definisi pun dimasukkan sebagai sebuah pembenaran secara epistemologis perihal aturan-aturan itu.

Sebuah pertanyaan penting harus dijawab oleh para perempuan: Apakah menjadi setara telah menjadi sesuatu yang tiada tara?

Tidak ada komentar:

Comments system

Disqus Shortname