Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebuah istilah yang sudah akrab ditelinga manusia yang disentuh globalisasi. HAM dilihat sebagai sesuatu yang benar, asasi, dan harus diakui keberadaannya oleh semua kalangan, termasuk kebanyakan umat Islam. Tulisan ini bermaksud melihat secara jernih HAM, secara luas, mulai dari konsep ketuhanan hingga kesetaraan.
1. Konsep Ketuhanan
HAM, adalah sebuah istilah yang berbasiskan kepada Humanisme. Humanisme muncul dari kebudayaan Barat yang mengatakan bahwa manusia adalah pusat segala sesuatu. Tuhan telah memberikan manusia dengan segala sarana dan prasarana untuk digunakan. Namun, dalam kebudayaan Barat, Tuhan mereka tidak secara jelas memberikan ketentuan atau bahkan tidak ada ketentuan, karena masyarakat Barat cenderung alergi dengan ketentuan Tuhan. Humanisme, semakin lama semakin ekstrim, menuju ateisme. Manusia mempertuhankan dirinya, dan kemudian membuat batasan-batasan sendiri.
Jadi, jelas bahwa HAM berbasis kepada ateisme dan membuat manusia menjadi Tuhan yang memiliki kuasa untuk bertindak apapun – kecuali karena keterbatasan di alam. Maka liberalisme dapat dikatakan mengandung konsep ketuhanan kebudayaan Barat.
2. Konsep kebebasan
Dari konsep ketuhanan liberal, tentu akan erat kaitannya dengan kebebasan. Kebebasan adalah sesuatu yang asasi bagi manusia yang terlempar begitu saja di dunia (ini adalah anggapan orang Barat yang tidak lagi memegang agama mereka). Bahkan seorang eksistensialis, Sartre, mengatakan bahwa manusia dikutuk untuk bebas (man is condemn to be free). Dan menurutnya, kebebasan ini adalah tanpa Tuhan, karena jika ada Tuhan maka manusia tidak bebas. Konsep kebebasan inilah yang diwujudkan lewat sekularisme, sebagai ateisme praktis.
3. Konsep kepemilikan
Berhubungan dengan pembahasan di atas, akan terhubung dengan permasalahan kepemilikan. Dalam HAM, diri ini adalah milikku. Dunia yang telah di-sertifikati adalah milikku. Sehingga tidak menjadi masalah, jika aku menggunakan tubuh ini untuk apa yang aku inginkan, bahkan jika aku melakukan bunuh diri. Dan tidak salah jika aku menggunakan dunia (misalnya rumah) seperti yang aku kehendaki. Contoh lain, kepemilikan meja. Ketika ada orang lain yang datang ke meja kepunyaan saya, maka adalah hak saya untuk mempersilahkan atau mengusir orang itu dari meja saya. Dan apa yang saya lakukan ini tidak melanggar HAM, karena memang itu adalah hak saya.
Itulah sedikit yang dapat disampaikan mengenai HAM, sebuah konsep yang ternyata bertentangan dengan Islam. Sebuah istilah yang menegaskan dirinya secara kabur untuk kemudian masuk dan merusak. Sungguh kini, HAM telah berusaha untuk dipopulerkan oleh banyak pihak, termasuk Uni Eropa, yang terlihat sedemikian gencar. Namun, sayang banyak yang tidak menyadari HAM sebagai ancaman.
Ya Allah, sudah jelas antara yang Haqq dan yang Batil, tiada kekuatan selain kekuatan Allah. Wallahu’alam bishshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar