Musyawarah adalah sebuah istilah yang sering diungkapkan dalam sebuah pertemuan. Sebuah istilah yang disandingkan dengan mufakat. Akan tetapi, belakangan ini aku merasakan ada yang janggal dalam menggunakan ungkapan tersebut. Aku merasa bahwa kata tersebut menjadi sedemikian dangkal. Musyawarah telah disamakan dengan rapat atau berunding. Entahlah, mungkin karena penerjemahan kata yang terburu-buru dan akhirnya menjadi dangkal.
Untuk mengurangi kegelisahan itu, kucoba luangkan waktu untuk melihat kembali apa yang dicakup oleh istilah musyawarah. Ketika kulihat Al Qur-aan, musyawarah adalah sebuah istilah yang diserukan ketika kaum muslimin menghadapi perselisihan. Dikatakan bahwa ketika berselisih, muslim diharuskan untuk kembali kepada ketentuan Allah dan Rasul. Dan ini perlahan-lahan mulai mengantarkan kepada kejelasan.
Musyawarah adalah sebuah istilah yang terkait dengan pandangan-dunia Islam. Musyawarah terhubung dengan Allah dalam sebuah kebudayaan/agama yang tauhidi. Istilah ini hanya dapat dipakai dalam kebudayaan/agama Islam, dan bukan oleh kebudayaan/agama lain. Maka, ketika ada usaha untuk memakai kata “musyawarah” dalam sistem demokrasi, adalah sebuah usaha yang dapat merusak makna “musyawarah”. Oleh karena, demokrasi merupakan sistem berbasis pada humanisme-Yunani yang sekular dan itu berarti sekaligus ateisme-praktis. Yang pada kelanjurtannya, hanya mengakibatkan reduksi.
Jadi, musyawarah mewajibkan muslim untuk kembali kepada Allah dan Rasul dalam menyelesaikan, dan bukan sekedar berkumpul atas dasar pemikiran atau bahkan hawa nafsu.
Ya, kini sudah menjadi jelas. Aku harus selalu kembali kepada Allah dan Rasul, bahkan dalam sebuah perundingan sekalipun bersama dengan non-muslim. Kalau bersama non-muslim saja aku harus kembali kepada Allah dan Rasul, apalagi dengan sesama muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar