oleh khayrurrijal
Dalam perbincangan tentang “kebudayaan”, Islam dan lokalitas seringkali merupakan tema penting yang menarik untuk disimak. Dalam perbicangan tersebut terdapat dua jenis gaya perbicangan yaitu, gaya pertentangan dan gaya liberal.
Gaya yang pertama atau gaya pertentangan seolah-olah mengatakan bahwa Islam akan mengakibatkan dunia-manusia (“kebudayaan”) lokal menjadi tergusur. Lokalitas menjadi hilang dan digantikan dengan sesuatu yang berasal dari arab. Gaya yang demikian seringkali dikatakan anti-historis, karena mengabaikan tempat dimana Islam tersebut berada. Tak pelak lagi, maka Arab-sentris menjadi sebuah hal yang seringkali dikait-kaitkan oleh orang-orang yang berpandangan bahwa arab dan Islam adalah identik. Namun, di sisi lain perbincangan tentang Islam dan lokalitas begitu liberal sehingga tidak ada yang dapat dikenali sebagai Islam yang universal. Maka, untuk menyebut Islam, selalu harus diikutsertakan lokalitasnya seperti Islam Indonesia, Islam arab, Islam Jawa, Islam Sunda, dan sebagainya.
Dari selintas permasalahan yang terjadi di sekitar kita tersebut, mari kita telusuri lebih lanjut dua gaya yang nampaknya tak terjembatani. Untuk gaya yang pertama atau pertentangan memang benar pada sisi tertentu tapi tidak benar pada sisi lain. Benar dalam sisi bahwa Islam memang bertentangan dengan segala jenis penyembahan Tuhan selain Allah – karena Tuhan yang lain, hanya diada-adakan oleh pikiran saja. Islam memiliki ketegasan yang mendalam dalam persoalan ini. Buktinya, sejak awal untuk menjadi muslim, seseorang harus mengucapkan dua kalimat syahadat (persaksian) – yang tak terpisah – terhadap Allah dan Rasul (Muhammad saw.). Dalam pembahasan kita, syahadat yang pertama yaitu, tiada Tuhan selain Allah, jelas-jelas menunjukkan ketegasan tersebut. Ketegasan ini juga memiliki derivasi yang tegas pula yang disambung dengan syahadat kedua yaitu, Muhammad sebagai Rasulullah. Ketegasan yang mendalam dalam ranah ibadah. Dalam Islam, terdapat spektrum ibadah, yaitu wajib, sunnah/mandub, mubah, makruh, dan haram. Spektrum tersebut adalah dapat disederhanakan menjadi dua jenis, yaitu ibadah yang disyaratkan (mahdhah) dan yang tidak disyaratkan (ghairu mahdhah). Ibadah mahdhah adalah ibadah yang disyaratkan langsung oleh Allah dan dicontohkan atau ditegaskan oleh Rasulullah mulai dari kemampuan pelaksanaan maksimal hingga minimal (rukhshah/kemudahan). Ibadah tersebut jika ditinggalkan dengan sengaja maka menjadi perbuatan dosa karena juga untuk menjaga keislaman seseorang. Sedangkan ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang disyaratkan oleh Allah untuk mencapai tingkat ihsan (untuk meningkatkan keislaman) dengan Rasulullah sebagai contohnya dan ranah yang diberikan keleluasaan bagi muslim untuk memutuskan, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip tawhid, Al-Qur-aan, dan ibadah mahdhoh. Oleh karena itu pada wilayah ghairu mahdhoh, jika ada ibadah yang jika ditegakkan akan mendapatkan kedekatan dengan Allah dan mendapat pahala (untuk sunnah dan mubah) dan jika ditinggalkan tidak jatuh kepada dosa.
Uraian singkat tentang spektrum ibadah di atas, pada dasarnya tidak menunjukkan bahwa dua ranah mahdhoh dan ghairu mahdhoh merupakan ranah terpisah. Dua ranah itu justru menyatu. Untuk memudahkan mari kita melihatnya kepada sisi-sisi kehidupan manusia yang dikenal dengan “kebudayaan”. Misalnya, pada sisi berpakaian. Dalam berpakaian Islam memiliki ranah mahdhoh yang menegaskan harus menutup aurat dan tidak ketat, yang jika ditinggalkan maka jatuh pada perbuatan dosa. Namun, dalam berpakaian juga terdapat ranah ghairu mahdhoh, yaitu tentang bagaimana aurat tersebut kemudian ditutup. Sebab, memang tidak ada ketentuan baku tentang bagaimana aurat yang ada itu ditutup, misalnya dapat saja menutupnya dengan yang lazim kita ketahui, atau juga dapat menggunakan pakaian daerah yang menutup aurat dan tidak ketat dan pakaian yang lain sebagainya. Dari sisi hukum, terdapat wilayah mahdhoh yang tidak dipungkiri keberadaannya, seperti hudud atau qishash. Namun, juga terdapat ranah ghairu mahdhoh dimana apa yang dipandang baik atau buruk dalam masyarakat (sejauh tidak bertentangan dengan ibadah mahdhoh dalam Islam) juga dapat dimasukkan dalam hukum. Lalu dari sisi arsitektur tempat ibadah (masjid) pun demikian, terdapat wilayah mahdhoh yaitu suci dari hadas, najis, dan menghadap kiblat. Namun juga terdapat ranah ghairu mahdhoh, yaitu tentang apakah harus berbentuk kubah, atau atap tumpang, minimalis, dan lain sebagainya. Dan sebenarnya masih banyak contoh lain yang dapat kita telusuri sendiri (pada bidang penanggalan, pemerintahan, politik, ekonomi, teknologi, tata kota, sistem pengetahuan, bahasa) yang menunjukkan kesatuan ranah mahdhoh dan ghairu mahdhoh. Uraian ini pun sekaligus menunjukkan bahwa gaya pertentangan dalam perbincangan tentang Islam dan lokalitas memiliki nilai kebenaran pada satu sisi dan tidak pada sisi lain.
Kemudian kini kita beralih pada gaya kedua, yaitu gaya liberal. Apa yang menjadi gaya utama dalam perbincangan ini adalah keharusan untuk menyertakan lokalitas dalam menyebut Islam, seperti Islam Indonesia, Islam Arab, dan lain sebagainya. Dalam menelusuri gaya kedua ini, kita juga dapat menggunakan spektrum di atas untuk memandang gaya ini. Jika kemudian untuk menyebut Islam harus selalu diikutsertakan lokalitas dimana Islam berada, dan kemudian menyatakan bahwa tidak ada Islam yang universal dan hanya ada Islam yang partikular, tentu ini membuat sebuah kebingungan. Sebab, jika memang Islam selalu partikular, mengapa spesies yang partikular tersebut dapat masuk dalam genus ‘Islam’? Bukankah jika spesies yang partikular tersebut dimasukkan di dalam genus ‘Islam’ maka itu berarti bahwa spesies yang partikular tersebut mempunyai suatu kesamaan mendasar dan signifikan dengan Islam dimanapun berada? Dan ini menunjukkan bahwa terdapat Islam yang melampaui lokalitas; Islam yang menyatukan semua lokalitas tersebut. Dan jika ini dipungkiri maka semua spesies partikular tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam genus ‘Islam’.
Tentu yang dapat dijadikan penjelasan yang lebih dekat dengan penggunaan genus dan spesies tersebut adalah bahwa terdapat ranah mahdhoh dan ghairu mahdhoh dalam Islam, dengan sebuah kesatuan ketuhanan. Dan tentunya kita pun kemudian dapat menyebut Islam tanpa harus menyertakan lokalitasnya, karena kita dapat membicarakan Islam yang berada pada tingkat genus. Sebuah hikmah yang dapat diambil adalah bahwa Islam menjadi sebuah din yang mampu menyerap lokalitas yang tidak bertentangan dengannya dan juga dapat melampaui semua lokalitas tersebut dan menyatukannya.
Wallahu’alam bishshowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar