oleh khayrurrijal
Suatu hari di sebuah masjid usai sholat berjama’ah, saya termenung mengingat kondisi jama’ah kaum muslimin yang nampak retak dan berpecah belah. Saat itu tiba-tiba terlintas sebuah gambaran tentang sholat berjama’ah sebagai sebuah gambaran ideal masyarakat muslim.
Hidup berjama’ah adalah sebuah kelaziman di dalam kehidupan manusia. banyak orang yang berjama’ah di dalam sebuah aktivitas tertentu, seperti di dalam kendaraan, tempat pariwisata, berziarah kubur, dan lain-lain. Dari semua bentuk jama’ah, terdapat sebuah jama’ah yang bernilai istimewa. Jama’ah tersebut adalah jama’ah sholat. Mengapa jama’ah sholat bernilai istimewa? Sebab jama’ah demikian dilekatkan dengan sebuah aktivitas mendasar manusia yang berhadapan dengan Tuhannya. Aktivitas ini begitu istimewa karena Tuhan sendirilah yang memerintahkan dan mengajarkan bentuknya melalui malaikat Jibril kemudian kepada Nabi Muhammad Saw. Sholat menjadi sebuah indikasi bahwa manusia mampu dan dimampukan Tuhan untuk menerima pengetahuan – berupa wahyu – tentang bentuk tersebut.
Jama’ah sholat, yang terdiri dari imam dan makmum, juga merupakan indikasi jelas tentang hierarki di dalam kehidupan. Hal yang ingin ditekankan adalah bahwa sebuah jama’ah bukan hanya kumpulan hal-hal setara, melainkan terdapat hierarki di dalamnya. Sesungguhnya ini merupakan sesuatu yang lebih riil dibandingkan kenyataan tentang persamaan di antara manusia. Keadilan adalah kondisi harmonis yang tercipta di antara pelbagai hal. Keharmonisan ini hanya dapat tercipta jika segala sesuatu telah menempati tempatnya yang tepat. Seperti halnya tubuh manusia, perbedaan tempat – organ – justru menghasilkan keharmonisan. Lain halnya jika organ tubuh manusia menempati tempat yang sama, tentu hal ini bukan sesuatu yang riil dan tidak akan tercipta keharmonisan.
Untuk ikut serta dalam sholat berjama’ah, baik imam dan makmum harus melakukan wudhu terlebih dahulu. Sebuah isyarat tentang kebutuhan untuk membersihkan diri, terlebih pada sisi batin manusia. kebersihan diri ini akan menjadi syarat penting agar seseorang dapat mengikuti jama’ah sholat. Imam dan makmum pun harus merupakan orang yang sudah akil baligh, sebagai sebuah syarat terbebankannya hukum wajib sholat. Sedangkan, bagi pihak-pihak yang belum mukallaf, maka ikut serta di dalam sholat berjama’ah bernilai penting sebagai sebuah bentuk pendidikan awal tentang tanggung jawabnya di masa depan.
Memang bisa saja orang kafir berpura-pura muslim dan mengikuti sholat berjama’ah. Akan tetapi, keserupaan tindakan ini tidak membuat bahwa tindakanya itu bernilai di hadapan Tuhan. Sebab, nilai sholat bukan hanya karena keserupaan tindakan, tetapi lebih dalam lagi pada sisi akidah dan batin manusia.
Saat sholat berjama’ah berlangsung akan terlihat dan terasa suasana persatuan yang kental. Di sisi yang terlihat, semua barisan rapih dan rapat menjadi indikasi penting. Hal serupa juga berkenaan dengan gerakan awal hingga akhir sholat. Koordinasi antara imam dan makmum pun sedemikian mengalir, disertai dengan larangan mendahului gerakan imam. Ketika pun terdapat kesalahan imam, dalam gerakan atau ucapan, maka terdapat cara pembetulan kesalahan yang baik berupa pujian kepada Tuhan. Imam pun dikelilingi orang-orang dekat, dengan pemahaman yang tinggi. Sebab, orang paling dekat inilah yang paling terdengar suaranya oleh imam. Orang-orang ini pulalah yang sewaktu-waktu dapat menggantikan imam, ketika imam telah batal dari wudhunya ataul tidak mampu lagi menjadi imam, yang berarti batal pula keimamannya.
Kemudian, di sisi yang tidak terlihat, terdapat persatuan di tingkat batin. Perasaan dan pikiran seluruh jama’ah ditekankan fokus pada Tuhan. Akan tetapi juga penting untuk diperhatikan bahwa persatuan ini didahului persatuan gagasan-gagasan pada masing-masing individu. Persatuan ini menjadi dasar penting bagi persatuan di tingkat lahiriah dan jama’ah.
Kemudian terdapat persamaan yang menarik antara masjid dengan madīnah dan daulah, yang juga terhubung secara metagoris dengan jama’ah masjid dan bangunan masjid. Persamaan ini ada disebabkan kesamaan bahwa secara etimologis masjid adalah tempat sujud manusia kepada Tuhan, sebagai bentuk penyembahan atau ibadah kepada-Nya. Secara metaforis tempat bersujud itu juga merupakan tempat di mana perintah Tuhan dilaksanakan. Begitu juga madīnah yang merujuk kepada tempat di mana dīn dilaksanakan.
Dalam persoalan jama’ah masjid dengan bangunan masjid, terdapat beberapa argumentasi yang mungkin muncul. Pertama, lebih baik mendirikan bangunan masjid terlebih dahulu karena hanya dengan demikianlah sujud kepada Tuhan dapat dilakukan. Kedua, bangunan masjid tidak diperlukan karena seluruh muka bumi adalah tempat sujud kepada Tuhan. Ketiga, bangunan masjid perlu dibangun, namun bukan berarti baru ketika bangunan masjid dibangunlah manusia baru dapat bersujud kepada Tuhan.
Nampaknya sudah jelas bahwa argumentasi pertama tidaklah benar karena sebelum masjid didirikan seseorang tetap dapat sujud kepada Tuhan. Kemudian, argumentasi kedua pun tidak benar karena bangunan masjid tentu diperlukan sebagai sebuah hikmah tentang derajat tempat-tempat di muka bumi, seperti dalam contoh masjidil Haram. Memang secara luas, pelaksanaan sholat berjama’ah tidak hanya dapat dilakukan di masjid, tetapi juga termasuk tempat-tempat di muka bumi yang memenuhi syarat kesucian. Meskipun demikian, tetap saja patut diingat bahwa di seluruh tempat yang mungkin dijadikan tempat bersujud, terdapat tempat-tempat yang memiliki keutamaan di dalam penyelenggaraan sholat berjama’ah, contoh terbaik adalah masjidil Haram dan masjidil Aqso. Maka, argumentasi ketiga adalah argumentasi yang benar, sebagai sebuah sikap terhadap persoalan jama’ah masjid dan bangunan masjid.
Hal ini sesungguhnya juga dapat dilihat secara metaforis dengan hikmah penciptaan manusia. Keberadaan fisik manusia yang ada terlebih dahulu selama kurang lebih 120 hari baru kemudian ditiupkan ruh ke dalamnya, tidak serta merta berarti bahwa jasad manusia ada terlebih dahulu secara ontologis daripada ruh. Sebab, sebelum ruh ditiupkan ke dalam jasad, ia telah ada di dalam alam rahmat Tuhan. Bangunan masjid memang nampaknya ada terlebih dahulu sebelum diisi oleh jama’ah masjid. Akan tetapi, perencanaan fisik bangunan masjid merupakan sesuatu yang dilakukan terlebih dahulu jama’ah masjid yang membutuhkan bangunan masjid. Jama’ah masjid merupakan “ruh” dari bangunan masjid. Seandainya perlakuan terhadap fisik lebih ditekankan daripada terhadap “ruh” masjid, maka akan terjadai kezaliman, bahkan sebuah masjid dapat “sekarat” atau bahwa “mati” karena “ruh”nya tidak diperhatikan sebagai pusat perhatian pembangunan masjid, sebuah tempat bersujud kepada Tuhan.
Telah dijelaskan bahwa sholat berjama’ah adalah jama’ah yang paling istimewa dari jama’ah-jama’ah lainnya di muka bumi. Sungguh indah, ini pun terjadi karena terkandung kebenaran di dalamnya, jika jama’ah sholat pun terwujud menyelimuti seluruh kehidupan manusia dan mewujudkan masājid dan ini juga berarti madīnah. Hal ini hanya dapat terwujud jika jama’ah sholat yang baik telah terwujud. Wallahu’alam bish showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar