oleh khayrurrijal
Pembahasan tentang negara, dalam diskursus manapun, selalu berhubungan dengan kekuasaan, politik, kepartaian, hukum, pertahanan dan keamanan. Pembicaraan ini perlahan-lahan menuju kejenuhan, dan terjebak dalam pembahasan hubungan negara dan agama, atau tentang sejauhmana negara turut campur dalam kehidupan warga negaranya. Selain dari masalah yang sudah disebutkan, penulis melihat ada sebuah masalah lain yang nampaknya belum banyak disoroti. Masalah tersebut adalah reduksi yang dilakukan negara terhadap kebudayaan. Sehingga, rasanya menarik jika melihat negara dalam hubungannya dengan kebudayaan.
Reduksi yang penulis maksud ada dalam ungkapan bahwa di dalam negara terdapat bidang sosial, kebudayaan, pertahanan dan keamanan. Kebudayaan disebut sebagai bagian dari negara, dan bukan sebaliknya. Padahal jika dilihat secara seksama, maka akan ditemukan bahwa ini adalah sebuah pandangan yang keliru. Negara adalah bagian dari kebudayaan. Negara adalah pengejawantahan dari sistem politik dari sebuah kebudayaan. Ia adalah bagian yang berkaitan dengan menangani kehidupan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan keputusan-keputusan, pergantian pemimpin, dan pertemuan-pertemuan. Jadi, tidak tepat jika sebagai bagian dari kebudayaan, negara berusaha mereduksi kebudayaan, karena malah membuat semakin tidak jelas hubungan antara negara dan kebudayaan.
Setelah melihat secara jelas bahwa negara adalah bagian dari kebudayaan, maka sudah menjadi konsekuensinya bahwa negara juga berperilaku sebagaimana kebudayaan. Maka negara melakukan akulturasi, berasimilasi atau integrasi, berdisasimilasi atau disintegrasi dan lain-lain. Dari fenomena yang disebutkan, yang cukup menarik bagi penulis adalah perilaku asimilasi negara yang nampaknya kurang mendapatkan perhatian. Perhatian lebih sering diberikan kepada perilaku akulturasi. Akulturasi yang dilakukan negara adalah dengan mengadapsi – baik secara teliti atau sembrono – hukum, sistem pemerintahan, sistem politik, dari negara lain (tentunya dengan kebudayaannya sendiri). Kemudian yang mendapatkan perhatian adalah fenomena disintegrasi yang terjadi pada abad ke-20 (hitungan masehi). Fenomena berpisahnya wilayah-wilayah di Uni Soviet menjadi negara-negara sendiri dan – dekat dengan kita – berpisahnya Timor Timur dari Indonesia. Kemudian perilaku asimilasi oleh negara yang kurang mendapatkan perhatian sebenarnya memiliki contoh yang sudah umum diketahui yaitu, persatuan negara-negara yang kemudian disebut Uni Soviet. Dalam berasimilasi, negara-negara yang berasimilasi melebur menjadi sebuah negara dan – idealnya – sebuah kebudayaan1. Namun, mengapa ada disintegrasi dari Uni Soviet? Fenomena ini, jika dibedah dengan pendekatan kebudayaan, maka masalah tersebut disebabkan oleh tidak terjadinya asimilasi pada kebudayaan secara keseluruhan, asimilasi hanya terjadi pada negara. Dari titik ini, dapat dihipotesakan bahwa sebuah negara yang terdiri dari pelbagai kebudayaan akan terancam disintegrasi, selama belum ada satu kebudayaan yang akan dihidupi. Dan ini berarti mengancam negara seperti Indonesia dan Amerika. Contoh lain dapat dilihat jika kita menoleh ke wilayah Eropa. Perilaku asimilasi negara ini sebenarnya juga telah terjadi di sana. Pembentukan Uni Eropa adalah sebuah contoh nyata asimilasi tersebut. Namun, asimilasi tersebut hanya terjadi pada tingkat ekonomi dan kependudukan. Dan ini berarti terjadi asimilasi secara tidak utuh. Dan ini jelas akan membawa Uni Eropa kepada disintegrasi.
Lalu apakah tidak ada jalan keluar bagi permasalahan tersebut? Saya menawarkan sebuah penyelesaian yakni, bagi negara yang memiliki lebih dari satu kebudayaan, maka masing-masing kebudayaan tersebut dibuat agar hidup secara “federal” – dalam hukum dan aturan lain – yang kemudian dibantu perlahan-lahan untuk mandiri. Kemandirian yang dimaksud adalah menuju pendirian sebuah negara atau pemerintahan. Pendirian negara ini bertujuan – seperti sudah disampaikan – agar anggota sebuah kebudayaan hidup dengan aturan yang memang sudah dihidupi dan menjadi tradisi, memudahkan pemimpin negara untuk mengatur masyarakatnya, dan agar setiap anggota kebudayaan dapat menikmati kehidupan yang satu dan tidak terpecah (split)2 karena menggunakan kebudayaan lain dalam kebudayaannya.
Dari sini pula kita dapat melihat bahwa perihal kewarganegaraan menjadi persoalan kebudayaan. Seorang warga negara adalah seorang anggota kebudayaan. Dan konsekuensi lebih lanjut adalah bahwa Nasionalisme menjadi sama dengan primordialisme. Dan hal ini akan membuat sebuah negara – dengan satu kebudayaan – menjadi kuat terikat. Persatuan dan kesatuan negara menjadi erat.
Lalu muncul juga pertanyaan seputar multi-kebudayaan yang ada dalam sebuah negara: bagaimana dengan ruang-bersama dalam negara yang memiliki banyak kebudayaan? Apakah ruang-bersama itu diatur dengan menggunakan aturan dari semua kebudayaan yang ada atau tidak? Jika mengatur sebuah ruang-bersama dengan aturan dari semua kebudayaan yang ada tentu akan memunculkan banyak permasalahan. Maka, jawabannya adalah tidak. Seharusnya tidak digunakan aturan dari semua kebudayaan, tetapi hanya mengambil dari satu kebudayaan. Dan kebudayaan yang diambil tersebut adalah kebudayaan yang paling unggul di antara semua kebudayaan yang ada, mulai dari tataran konsep hingga praktek. Pemilihan ini dapat dilakukan lewat sebuah pertemuan antar kebudayaan dan membahas masing-masing kebudayaan, agar disepakati sebuah kebudayaan yang akan dijadikan ukuran untuk mengatur ruang-bersama dan ini berarti termasuk Indonesia itu kebudayaan Indonesia.
Berangkat dari proposisi bahwa negara adalah bagian dari kebudayaan, dapat pula dilihat bahwa dalam sebuah kebudayaan ada seorang pemimpin dan pemimpin tersebut merupakan pemimpin kebudayaan sekaligus pemimpin negara. Namun, mengapa di dalam kebudayaan Barat pemimpin negara dibedakan dengan pemimpin kebudayaan? oleh sebab, akibat pembedaan inilah kemudian terjadi reduksi negara terhadap kebudayaan. Sudah diketahui bersama, bahwa pemisahan itu disebabkan oleh ulah pemuka agama yang korup dan akhirnya masyarakat Barat menuntut adanya pemisahan (sekularisme) agar tidak terjadi korupsi lagi. Dan jelas bahwa pembedaan tersebut membawa kerancuan dalam pandangan tentang kebudayaan dalam hubungannya dengan negara, seperti yang sudah diuraikan di awal tulisan.
Dari tulisan singkat ini, dapat kemudian dilihat bahwa negara adalah sebuah institusi dari kebudayaan yang berperilaku layaknya kebudayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar