oleh khayrurrijal
keadilan itu tidak dibagi menjadi 2 seperti teman FH mengatakannya. keadilan bukan hanya memperhatikan faktor aturan hukum, melainkan kondisi di sekeliling subjek hukum. sehingga tidak ada keadilan yang membabi-buta, sebab ini tidak dapat disebut keadilan. dan usaha untuk menyebutnya sebagai keadilan, adalah usaha memaknainya secara tidak adil. sebab, keadilan bukan bermain-main dan beretorika dengan hukum.
keadilan esensial pun dapat dan telah terwujud di dunia, bukan hanya dalam proses mendekatinya. asumsi yang sedemikian memiliki banyak kesamaan dengan "kisah never-ending story of the West".
keadilan yang semu, bukanlah keadilan. memasukkannya ke dalam kategori 'keadilan' akan menghasilkan kebingungan dalam memahami keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar